SUMENEP - Polres Sumenep Polsek Sapeken Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku bernama HT umur 51 tahun pekerjaan swasta alamat Kampung Kota Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib mendapatkan informasi bahwa di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang akan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Selanjutnya anggota Polsek Sapeken mendatangi dermaga baru sapeken, " Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti.
Setibanya di dermaga baru Sapeken dan mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru dan empat jurigen serta selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin Kapal Gandha Nusantara 02 yang dioperasionalkan oleh PT. RBN Surabaya, " jelas AKP Widi.
" Saat dilakukan konfirmasi, ternyata 670 liter BBM bersubsidi jenis solar tersebut disediakan oleh agen kapal Sapeken atas nama HT, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut, " jelasnya.
Akibat perbuatannya HT di jerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)